Find Us On Social Media :

Sindir Sang Mantan Suami yang Dituntut 8 Bulan Hukuman, Angel Lelga Singgung Soal Kezaliman: Sepintar-pintar Kau Rangkai Kata, Penjara Menantimu

Reaksi Angel Lelga saat Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara

GridHot.ID - Kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo masih bergulir.

Melansir Grid.id, Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angle Lelga.

Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kasusnya dengan Angel Lelga Memanas, Vicky Prasetyo Harus Legowo Dituntut 8 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny: Aku Sebagai Istri...

Berdasarkan hasil sidang, JPU menuntut Vicky Prasetyo menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan.

"Jaksa menyebutkan klien kami, Vikcy Prasetyo, dijatuhkan pasal 335 Undang-Undang Hukum Pidana dan pidana penjara 8 bulan," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Manda, dikutip Grid.ID di live streaming Kopi Viral Trans TV, Kamis (1/7/2021).

Menanggapi hasil putusan sidang tersebut, pihak Vicky Prasetyo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Maria Ozawa Ngaku Ngefans dengan Vicky Prasetyo Sampai Kirim Video Personal, Suami Kalina Ocktaranny: Sekarang Tahu Kenapa Mereka Memanggilku Gladiator...

"Next pada Kamis, 29 Juli 2021, kita akan mengajukan pledoi pembelaan," ungkap Manda.

Pasalnya, pihaknya yakin betul bahwa Vicky Prasetyo tak bersalah.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Angel Lelga menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Vicky Prasetyo berupa hukuman penjara 8 bulan dipotong masa tahanan.

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Angel Lelga merasa bersyukur atas tuntutan JPU karena apa yang diperbuat oleh Vicky Prasetyo bakal mendapat ganjarannya.

“Alhamdulillah, saya biarkan kalian bicara dan mencuci dosa-dosa saya! Yang pasti sudah Allah buktikan sampai detik ini kezaliman kalian akan kalian bayar sendiri,” tulis Angel Lelga seperti dikutip Kompas.com dari Instagram Story-nya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Rekam Video Khusus, Maria Ozawa Mengaku Ingin Datang ke Indonesia Temui Vicky Prasetyo: Nanti Bisa Kolab YouTube atau Melakukan Apapun yang Kamu Mau

Pemilik nama lahir Lely Anggreyan itu menyindir Vicky Prasetyo yang kerap bersilat lidah. Menurutnya, mantan suaminya itu tidak akan lolos di mata hukum.

"Sepintar-pintar kau rangkai kata dengan ayat suci, tetap saja penjara menantimu berkali-kali. Di mata hukum tidak ada yang bisa lolos,” tegas Angel Lelga.

Angel Lelga berkeyakinan bahwa publik sangat paham apa yang sedangkan dilakukan Vicky Prasetyo. Musabab, Angel Lelga menilainya sedang bermain drama.

Baca Juga: Pantas Saja Sampai Klepek-klepek pada Vicky Prasetyo, Sosok Ini Bongkar Tabiat Kalina Ocktaranny yang Mudah Terbuai dengan Janji-janji Manis: Lebih Baik Berpikir dengan Akal Sehat

“Kau merasa hebat karena merasa masih ditonton? Tapi di mata hukum dan mata Allah yang salah tetap salah. Ucapan, hidupmu, dramamu adalah kontenmu! Saya penonton saja yang menikmati akting kalian,” ujar Angel Lelga.

“Semoga Allah melindungi kita dari manusia-manusia zalim. Jangan balas dengan konten tapi balas dengan doa,” imbuh Angel Lelga lagi.

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Baca Juga: Bertengkar Sampai Pisah Rumah, Vicky Prasetyo Perlu Berpikir Panjang untuk Jemput Kalina Ocktaranny Kembali ke Pelukannya: Saya Tidak Pernah Meminta...

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Baru Menikah 3 Bulan, Kalina Ocktaranny Mengaku Sudah Ikhlas Jika Harus Bercerai dengan Vicky Prasetyo: Aku Hanya Ingin Bahagia

Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.(*)