Find Us On Social Media :

Nelangsanya Saipul Jamil, Berkas PK Miliknya Tak Juga Dikirim ke MA, Kuasa Hukum: Seharusnya Habis Lebaran...

Saipul Jamil

GridHot.ID - Pedangdut Saipul Jamil masih harus menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan dan suap.

Melansir Kompas.com, pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

"Andaikan PK dikabulkan bisa berkurang, lebih cepat. Tapi kalau tidak, menurut catatan kami sekitar bulan November atau September," kata Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum Saipul Jamil dikutip dari video KH Infotainment, Jumat (26/3/2021).

Namun demikian, melansir Kompas TV, berkas Peninjauan Kembali (PK) Saipul Jamil belum juga diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Segera Hirup Udara Segar, Pedangdut Ini Bakal Kembali Berjuang Hidup dari Nol Usai Bebas dari Penjara: Saya Sudah Tak Punya Apa-apa

Alasannya karena berkas PK Saipul Jamil ternyata belum dikirim ke MA untuk diputus dan diadili.

Berkas tersebut hingga saat ini masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Bagaimana MA mau memutus dan mengadili kalau berkas saja belum dikirim," kata Natalino saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/6/2021).

Oleh karenanya, Natalino mengatakan, seharusnya Saipul Jamil sudah mendapatkan putusan dan segera bebas.

Baca Juga: Indah Sari Rahasiakan Statusnya dengan Saipul Jamil, Dewi Perssik Mendadak Sewot dan Ragukan Foto Pernikahan Mantan Suaminya: Aku Dulu Juga Gitu