Find Us On Social Media :

Nelangsanya Saipul Jamil, Berkas PK Miliknya Tak Juga Dikirim ke MA, Kuasa Hukum: Seharusnya Habis Lebaran...

Saipul Jamil

GridHot.ID - Pedangdut Saipul Jamil masih harus menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan dan suap.

Melansir Kompas.com, pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

"Andaikan PK dikabulkan bisa berkurang, lebih cepat. Tapi kalau tidak, menurut catatan kami sekitar bulan November atau September," kata Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum Saipul Jamil dikutip dari video KH Infotainment, Jumat (26/3/2021).

Namun demikian, melansir Kompas TV, berkas Peninjauan Kembali (PK) Saipul Jamil belum juga diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Segera Hirup Udara Segar, Pedangdut Ini Bakal Kembali Berjuang Hidup dari Nol Usai Bebas dari Penjara: Saya Sudah Tak Punya Apa-apa

Alasannya karena berkas PK Saipul Jamil ternyata belum dikirim ke MA untuk diputus dan diadili.

Berkas tersebut hingga saat ini masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Bagaimana MA mau memutus dan mengadili kalau berkas saja belum dikirim," kata Natalino saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/6/2021).

Oleh karenanya, Natalino mengatakan, seharusnya Saipul Jamil sudah mendapatkan putusan dan segera bebas.

Baca Juga: Indah Sari Rahasiakan Statusnya dengan Saipul Jamil, Dewi Perssik Mendadak Sewot dan Ragukan Foto Pernikahan Mantan Suaminya: Aku Dulu Juga Gitu

"Ya harapan begitu, (seharusnya) habis lebaran (kemarin). Makanya kita datang ke sini. Ya sudah, akhirnya saya datang ke sini dan ternyata berkas belum jalan ke MA," ujarnya.

Keluarga pun merasakan kekecewaan mengenai hal tersebut.

Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil mempertanyakan mengapa sampai saat ini Saipul Jamil belum kunjung bebas.

"Ya sangat kecewa ya, kenyataannya seperti ini berkas belum jalan ke MA," ungkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Baca Juga: Rejeki Nggak Kemana, Orangnya Masih di Penjara, Saipul Jamil Sudah Kebanjiran Job Dimana-mana, Sang Kakak: 3 Stasiun TV Tawarkan Pekerjaan

Dalam kasus ini, Saipul divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.

Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

(*)