Ramai Swafoto CPNS 2021 Tanpa KTP, BKN Beri Penjelasan, Ternyata Ini Ketentuan Unggah Foto Selfie di SSCASN, Jangan Sampai Salah!

Rabu, 07 Juli 2021 | 11:42
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ilustrasi peserta mengikuti seleksi CPNS

Gridhot.ID -Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021 lalu.

Masa pendaftaran CPNS dan PPPK akan berkahir sampai dengan 21 Juli 2021.

Bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Dijamin Tak Banyak Saingan, Inilah 10 Instansi yang Masih Sepi Peminat di CPNS 2021, Begini Cara Daftarnya!

Setelah membuat akun, pelamar bisa login di laman yang sama, serta melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Netizendi Twitter ramai menanyakan syarat swafoto yang kini tanpa KTP dan bukti pendaftaran atau Kartu Informasi Akun.

Pertanyaan itu ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter, @BKNgoid.

Baca Juga: Pantas Saja Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Simak Perbedaan Gaji Hingga Tunjangan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

"Ini swafoto dengan ktp dan bukti daftar sudah tidak ada kan ya?" cuit akun @yuliawan0707.

Penjelasan BKN

Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, tahun 2021 sistem CAT (computer assisted test) menerapkan fitur baru, yaitu face recognition/FR.

Fitur itu akan mendeteksi wajah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Tidak adanya swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun dikarenakan fitur baru pada sistem CAT tersebut.

Baca Juga: Jadi Syarat Daftar CPNS 2021, Begini Cara Cek Akreditasi Universitas dan Prodi di BAN-PT, Bisa Diakses Lewat Link Ini

"Iya (ditiadakan karena sistem face recognition/FR)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Ia mengimbau pelamar untuk membaca dan memahami buku petunjuk pendaftaran CPNS 2021 sebelum membuat akun atau melakukan pendaftaran.

Lebih lanjut, menurut dia, seharusnya tidak ada perbedaan aturan antara instansi dan SSCASN.

"Seharusnya tidak ada perbedaan aturan yang ada di SSCASN dan instansi. Betul (ikuti aturan yang di SSCASN. Seharusnya instansi menyesuaikan dengan SSCASN," tutur dia.

Ketentuan swafoto

Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat dua foto yang perlu dipersiapkan pelamar untuk pendaftaran, yakni pas foto dan swafoto/selfie.

Swafoto atau selfie diunggah pelamar saat mendaftarkan akun ke portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan contoh swafoto yang tertera dalam buku petunjuk tersebut, pelamar tidak perlu berfoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

Kompas.com

Contoh swafoto pendaftaran CPNS 2021

Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Cek Terlebih Dulu Instansi yang Buka Formasi Terbanyak di Sini, Peluang Diterima Lebih Besar!

Sementara pas foto atau foto formal diunggah setelah pelamar memilih jenis seleksi, mengisi biodata, dan mendaftar formasi, yakni pada tahap "Unggah Dokumen", beserta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.

Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg.

Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya.

Perlu diperhatikan, unggahan dokumen tersebut harus sesuai ketentuan baik ukuran hingga jenis file.

Kompas.com
Kompas.com

Contoh foto formal pendaftaran CPNS 2021

Face recognition

Dalam seleksi rekrutmen CASN tahun ini, terdapat fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition.

Fitur ini diharapkan dapat menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk menegah terjadinya tindak kecurangan dan percaloan.

Face recognition berguna untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.

Baca Juga: CPNS 2021 Terbuka untuk Diaspora, WNI di Luar Negeri Tak Perlu Pulang ke Indonesia, Berikut Formasi yang Dibutuhkan dan Persyaratannya!

FR sendiri didapatkan dari swafoto-swafoto yang dilakukan oleh sistem pendaftaran.

Unggahan swafoto akan dijadikan database untuk melakukan face recognition peserta seleksi.

Saat pelaksanaan SKD, peserta login ke dalam sistem seleksi dan webcam akan menyala untuk mendeteksi wajah peserta. Jika wajah tidak cocok, maka sistem akan terkunci.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com