GridHot.ID -Tipu daya pria asal Sragen bernama Yusuf Matulendi sungguh tak main-main.
Betapa tidak, pria berusia 31 tahun itu berhasil memperdayai janda-janda tajir dan membawa tiga mobil sekaligus.
Melansir rri.co.id, penjual pakan burung asal Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang Sragen Jawa Tengah, itu menggadaikan mobil-mobil hasil penipuan untuk judi online.
Salah satunya yang kena tipu adalah Ika (30), janda tajir asal Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen.
Adapun tiga mobil yang digondol tersangka antara lai, Ford Fiesta Nopol B 1953 WFT, Toyota Calya Nopol AD 1571 E dan Toyota Agya Nopol R 8934 PH
Kini, pelaku telah dibekuk oleh aparat Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, aksi penipuan ini bermula, pelaku yang cukup rupawan memperdayai para janda kaya dengan mendatangi rumah makan milik korban di terminal Sumberlawang, Sragen.
Setelah berkenalan, keduanya memadu kasih, hingga korban percaya dengan tersangka.
Bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban membuat janda tajir inipun percaya sepenuhnya.
"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu. Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201), dikutip dari TriubnJateng.com.
"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," sambungnya.
Pengakuan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan dua kali ini.
Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.
Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
(*)