Gridhot.ID - Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur.
Mengutip Kompas.com, suap tersebut terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP pada 2020.
Suap itu diterima Edhy dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi dan Siswadhi Pranoto Loe.
Namun, Edhy tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah setelah didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar.
Edhy merasa tuntutan hukuman 5 tahun penjara dari jaksa KPK yang diberikan kepadanya sangat berat.
Ia berdalih soal usianya yang sudah menginjak 49 tahun dan memiliki 3 orang anak yang masih butuh pengasuhan.