Find Us On Social Media :

Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Punya Istri Sholeha dan 3 Anak yang Butuh Sosok Ayah

Terdakwa kasus suap izin ekspor benur, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021)

Gridhot.ID - Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur.

Mengutip Kompas.com, suap tersebut terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP pada 2020.

Suap itu diterima Edhy dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi dan Siswadhi Pranoto Loe.

Baca Juga: Dimanjakan Edhy Prabowo Pakai Duit Hasil Korupsi, Begini Awal Mula 3 Wanita Cantik Ini Jadi Sespri, Ternyata Ada yang Sudah Kenal Sejak SMP

Namun, Edhy tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah setelah didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar. 

Edhy merasa tuntutan hukuman 5 tahun penjara dari jaksa KPK yang diberikan kepadanya sangat berat.

Ia berdalih soal usianya yang sudah menginjak 49 tahun dan memiliki 3 orang anak yang masih butuh pengasuhan.