Gridhot.ID - EksMenteri KKP Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Suap itu terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020.
Mesti begitu, Edhy Prabowo tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah setelah didakwa menerima suap.
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy usai mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Melansir Suar.id, uang suap itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk3 sekretaris pribadinya.
Mereka adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sekar Sari, dan Fidya Yusri.
Total uang yang dikeluarkan Edhy untuk memanjakan sekretaris pribadi wanitanya sebesar Rp 564 juta.
Anggia Kloer disebut menerima fasilitas berupa sewa apartemen di Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight pada Juli 2020.
Uang itu diberikan Edhy kepada Anggia Kloer melalui Amiril Mukminin.