Anggia Kloer disebut menerima fasilitas berupa sewa apartemen di Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight pada Juli 2020.
Uang itu diberikan Edhy kepada Anggia Kloer melalui Amiril Mukminin.
"Sebesar Rp 70 juga yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Edhy, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya sewa apartemen, Anggia juga mendapatkan fasilitas mobil, yang diyakini sumbernya berasal dari uang hasil suap.
"Sekitar Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin membelikan mobil HRV warna hitam nopol B 2832 TIY, tahun 2020 atas nama Ainul Faqih seharga Rp 414 juga kepada Anggia Tesalonika Kloer," lanjut jaksa KPK.
Sementara untuk Putri Elok, dia menerima fasilitas berupa sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire No.27 R Jakarta Pusat.
Biaya sewanya disebut mencapai Rp 80 juta.
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar