"Sebesar Rp 70 juga yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Edhy, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya sewa apartemen, Anggia juga mendapatkan fasilitas mobil, yang diyakini sumbernya berasal dari uang hasil suap.
"Sekitar Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin membelikan mobil HRV warna hitamnopolB 2832 TIY, tahun 2020 atas nama Ainul Faqih seharga Rp 414 juga kepada Anggia Tesalonika Kloer," lanjut jaksa KPK.
Sementara untuk Putri Elok, dia menerima fasilitas berupa sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire No.27 R Jakarta Pusat.
Biaya sewanya disebut mencapaiRp 80 juta.
Sebelum dua nama itu, Edhy juga disebut mengalirkan uang hasil korupsinya kepada sekretaris pribadi wanitanya yang lain, Fidya Yusri.
Fidya disebut menerima fasilitas apartemen, tapi dalam dakwaan Edhy nama Fidya Yusri tidak ada.
Tapi menurut kesaksian Amiril pada sidang Suharjito, Fidya sempat disewakan apartemen di Menteng Park senilai Rp 160 juta per tahun.