Gridhot.ID -Persidangan kasus dugaan izin suap ekspor benur digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
MelansirKompas.com, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dihadirkan sebagai saksi.
Iis Rosita Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Ia mengaku setiap bulannya diberikan uang Rp 50 juta dari Edhy sebagaimana suami menafkahi istri.
Uang tersebut juga diperuntukan untuk keperluan rumah tangga.
"Apa saja yang dikasih (Edhy) ke saksi?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
"Saya diberikan sejumlah uang setiap bulannya untuk keperluan rumah tangga dari pak Edhy," jawab Iis.
Jaksa memperdalam pertanyaannya dengan bertanya jumlah uang yang diberikan Edhy Prabowo.
Namun, Iis sempat sangsi menjawab.
Ia kemudian bertanya ke hakim apakah pertanyaan jaksa perlu dijawab atau tidak.