Hakim Ketua Albertus Usada mempersilakan Iis menjawab lantaran pertanyaan jaksa dianggap masih relevan dengan dalil perkara yang disidangkan dan demi kepentingan hukum.
"Yang mulia, apa saya boleh (menjawab)?" tanya Iis.
"Baik, oleh karenanya pertanyaan penuntut umum masih relevan untuk dijawab tentang berapa jumlah nomial. Ini kan kewajiban nafkah suami, diungkap di sini, pro justitia," tutur Albertus.
Iis menerangkan bahwa setiap bulannya Edhy Prabowo memberi uang sekitar Rp 50 juta.
Uang itu diberikan baik secara transfer maupun tunai.
"Sekitar Rp 50 juta. Selama saya menikah dengan Pak Edhy, ada yang transfer dan ada yang tunai," pungkas Iis.
Jaksa kemudian bertanya apakah Iis mengetahui suaminya punya penghasilan lain di luar jabatan sebagai menteri? Iis menjawab tidak tahu menahu.
"Kalau penghasilan lain pak Edhy pada saat jadi menteri?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," kata Iis.
Dalam perkara kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka.