Gridhot.ID - EksMenteri KKP Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Suap itu terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020.
Mesti begitu, Edhy Prabowo tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah setelah didakwa menerima suap.
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy usai mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Melansir Suar.id, uang suap itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk3 sekretaris pribadinya.
Mereka adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sekar Sari, dan Fidya Yusri.
Total uang yang dikeluarkan Edhy untuk memanjakan sekretaris pribadi wanitanya sebesar Rp 564 juta.
Anggia Kloer disebut menerima fasilitas berupa sewa apartemen di Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight pada Juli 2020.
Uang itu diberikan Edhy kepada Anggia Kloer melalui Amiril Mukminin.
"Sebesar Rp 70 juga yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Edhy, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya sewa apartemen, Anggia juga mendapatkan fasilitas mobil, yang diyakini sumbernya berasal dari uang hasil suap.
"Sekitar Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin membelikan mobil HRV warna hitamnopolB 2832 TIY, tahun 2020 atas nama Ainul Faqih seharga Rp 414 juga kepada Anggia Tesalonika Kloer," lanjut jaksa KPK.
Sementara untuk Putri Elok, dia menerima fasilitas berupa sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire No.27 R Jakarta Pusat.
Biaya sewanya disebut mencapaiRp 80 juta.
Sebelum dua nama itu, Edhy juga disebut mengalirkan uang hasil korupsinya kepada sekretaris pribadi wanitanya yang lain, Fidya Yusri.
Fidya disebut menerima fasilitas apartemen, tapi dalam dakwaan Edhy nama Fidya Yusri tidak ada.
Tapi menurut kesaksian Amiril pada sidang Suharjito, Fidya sempat disewakan apartemen di Menteng Park senilai Rp 160 juta per tahun.
Fidya Yusri disebut sebagai mantan presenter televisi.
"Apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?" tanya jaksa kepada sespri Edhy, Amiril dalam persidangan pada 10 Maret lalu.
"Kalau Fidya, dia yang mengajukan kepada saya. Dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya, 'Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel'. Dia bilang, 'kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy Prabowo), saya mau mengajukan kos atau apa'. Itu pada bulan pertama, lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya," kata Amiril.
Tak lama kemudian, Amiril mencarikan apartemen terdekat dengan kantor KKP untuk Fidya Yusri.
"Saya carikan lalu dapat di Menteng Park. Apartemen 2 kamar harganya Rp 160 juta per tahun," ucap Amiril.
Kemudian, Amiril membayar sewa apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri.
Sekadar informasi, Amri merupakan rekan Edhy yang dijadikan direktur di perusahaan logistik pengirim benih bening lobster (BBL) bernama PT Aero Citra Kargo (ACK).
"Yang bayar apartemen saya secara cash, uangnya dari Amri. Saya juga lapor kepada Pak Menteri," ungkap Amiril.
(*)