Find Us On Social Media :

5 Kali Berhubungan Badan dengan Nobu Saat Masih Jadi Istri Orang, Kelakuan Gisella Anastasia Terbongkar

Tak Kalah Mencengangkan dari Sekedar Video Syurnya, Gisella Anastasia dan Nobu Mengaku Telah Berhubungan Intim Berkali-kali di Berbagai Daerah, Dimana Saja?

GridHot.ID - Ada update terbaru kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu.

Akhirnya terungkap fakta baru yang mencengangkan dari sekedar video syur keduanya.

Fakta baru tersebut seperti yang terungkap dalam persidangan.

Disebutkan jika Gisella dan Nobu sudah lebih dari satu kali membuat video asusila.

Dilansir GridHot.ID dari TribunBatam.id, keduanya sudah berhubungan intim beberapa kali yang dilakukan di beda-beda lokasi.

 Baca Juga: Begini Reaksi Nobu Saat Bertemu Gisel Lagi Setelah Lama Tak Jumpa, Mengaku Tak Canggung, Justru Saling Mendoakan dan Menguatkan: Saya Sangat Menghargai..

Hubungan mesra keduanya terjadi di sejumlah kota di Indonesia.

Mulai dari Medan, Palembang hingga Surabaya.

Sampai hari ini kasus video Syur Gisella Anastasia pun masih terus bergulir.

Fakta-fakta mencengangkan pun kembali bermunculan.

Salah satunya adalah fakta soal Gisel yang berhubungan badan dengan Nobu tak hanya sekali.

 Baca Juga: Sering Bolak-balik Medan-Jakarta Tuk Hadapi Skandal Video Syurnya dengan Gisel, Nobu Mengaku Sampai Harus Utang Demi Kelancaran Kasus Hukumnya

Ia dan pria berdarah Jepang itu sudah bercinta lebih dari lima kali di berbagai kota.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur penyanyi Gisella Anastasia ( Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes ( Nobu).

Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.

Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.

Pembuatannya pun di beberapa tempat.

 Baca Juga: Ramalan Mbah Mijan di Tahun 2021, Sebut Aura Menikah pada Luna Maya Terpancar Jelas Hingga Nasib Hubungan Lesty Kejora dan Rizky Billar

Melansir GridHits.ID, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertamabukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya.

 Baca Juga: Ogah Rujuk dengan Gisel, Gading Marten Justru Beberkan Akar dari Perceraiannya dengan Kekasih Wijin: Mau Pulang Udah Bete

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.

Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video.

Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.

Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebutGisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.

Pengakuan Roberto itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

 Baca Juga: Cincin Kawin Seharga Rp 25 Juta Sudah Dibelinya, Ini Sosok Wanita yang Nyaris Jadi Istri Gading Marten, Ivan Gunawan Bongkar Sosoknya

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa.

Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

(*)