Gridhot.ID -Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap PP, penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Hal itu membuat kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang mengungkapkan fakta setelah persidangan.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto saat dihubungi awak media usai persidangan pada Selasa (13/7/2021) mengutip Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.
Melansir TribunManado.co.id, Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto.