Gridhot.ID - Terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN kembali menjalani sidang.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksiitu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021)
Melansir Kompas TV, kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur, sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
PP dan MN diduga menyebarkan secara masif video syur mantan istri Gading Marten tersebut ke media sosial.
"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebar luaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui sebelum persidangan, Selasa (9/3/2021).
"Apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup WhatsApp (WA). Oleh karena itu, video tersebut seharusnya tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta," tambah Andreas.
Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Nobu.
Menurut Andreas, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp group tentang kebenaran video tersebut.
"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas dikutip dari TribunJakarta.com.
Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian.