Gridhot.ID - Kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu masih berlanjut.
Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap dua penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Namun, ada hal mengejutkan yang diungkapkan dalam persidangan terkait hubungan Gisel dan Nobu.
Pengacara terdakwa PP, Roberto Sihotang mengatakan Gisel dan Nobu bukan sekali melakukan hubungan intim.
Dari persidangan kliennya, Roberto menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari lima kali.
Mengutip Tribun Seleb, pihak Nobu melalui kuasa hukumnya lantas merespon pernyataan Roberto Sihotang.
Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu menyampaikan bantahan.
"Ya nggak benar lah itu," kata Irwansyah Putra saat dihubungi awak media, Rabu (14/7/2021).
Ia juga mengatakan bahwa Nobu sangat kaget mendengar kabar bahwa dirinya disebut sudah lima kali berhubungan intin dengan Gisel.
"Ya pasti kaget dong Nobu," ucap Irwansyah.
Pihak Nobu mempertanyakan kebenaran ucapan dari kuasa hukum PP yang sudah diungkapkan ke awak media.
Jika tak ada kebenaran yang bisa dibuktikan, pihak Nobu tak ragu untuk membawa hal ini ke jalur hukum.
Sekedar informasi, Roberto kecewa atas vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya.
Saat mengungkapkan rasa kecewanya, ia juga mengungkap bahwa Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto dikutip dari TribunManado.co.id.
Pengakuan Roberto tersebut diklaim berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara. Tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.
Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis 9 bulan penjara.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)