Rupanya, kedatangan Dessy tak disambut baik oleh isri pelaku yang berhutang kepadanya.
Bahkan, Dessy dan istri pelaku sempat terlibat cekcok lantaran persoalan piutang yang tak kunjung dibayar.
Akibatnya, Fajri harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penusukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dessy.
Tri mengatakan, penangkapan itu bermula laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana anirat.
"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami langsung mendatangi rumah sakit untuk memintai keterangan korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Pelaku ini sempat melarikan diri, dan alhamdulillah berhasil diamankan," jelas Tri, Minggu (18/7/2021).
Kejadian tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk mencari keberadaan istrinya.
Kemudian, terjadilah cekcok mulut antara Fajri dengan Dessy hingga berujung penusukan.
"Korban hendak menagih utang sebesar Rp450 ribu kepada istri tersangka. Ada cekcok mulut dan penikaman," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.