Find Us On Social Media :

Diduga Direkam di Salah Satu Kantor di Ende NTT, Viral 28 Oknum Satpol PP Asyik Pesta Miras dan Berdansa Saat PPKM Darurat, Disebut Sudah Diberi Sanksi Ini

sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, asyik berpesta minuman keras (miras).

Eman mengatakan, anggota Satpol PP itu sedang berbahagia karena salah satu senior mereka ulang tahun.

Eman memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Baca Juga: Model Cantik Banting Stir Jadi Pedagang Es Degan Karena Pandemi Covid-19, Layani Pembeli yang Ingin Foto Bersama hingga Bongkar Fakta ini

Eman mengatakan, terdapat 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman beralkohol tersebut.

Dari jumlah itu, 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Lalu, ada empat anggota Satpol PP yang juga terlibat dalam pesta itu ditahan selama 14 hari.

Baca Juga: Ngonten 'Challenge Malaikat Maut' Demi Viral, Rombongan Remaja di Bekasi Kehilangan 1 Temannya Usai Tewas Terlindas Saat Ngeprank Truk

"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.

Eman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas perbuatan anggotanya yang tak pantas tersebut. (*)