Siap Cair, Para Karyawan yang Berada di Kota dan Kabupaten PPKM Level 4 Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Daftar Wilayahnya

Jumat, 23 Juli 2021 | 06:25
Dokumentasi KOMPAS.com

Unjuk Rasa Tolak PPKM Lanjutan di Bandung Ricuh, Ojol Minta Buka Jalan, Pelajar SMA dan Pengangguran Paling Banyak Tertangkap

Gridhot.ID - Pemerintah memang kini resmi memperpanjang PPKM.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah mengambil langkah berbeda dengan cara penerapan PPKM Level dari 1 sampai 4.

Khusus untuk mereka yang berada di wilayah PPKM Level 4 nantinya akan mendapat bantuan tambahan dari pemerintah.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, masyarakat mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah di masa penerapan PPKM Level 4.

Baca Juga: Aibnya dengan Rezky Aditya Terlanjur Dibongkar Habis-habisan, Wenny Ariani Tiba-tiba Menangis Sembari Meminta Maaf, Menyesal?

Pemerintah menyalurkan BSU Rp 1 juta ke para pekerja di Indonesia, demi meringankan beban di masa pandemi Covid-19 ini.

Diketahui, penyaluran BSU Rp 1 juta ini melalui bank penyalur, yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi persnya, pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Makin Mengerikan, Bendungan Yihetan di China Retak dan Bisa Runtuh Seketika, Militer Diturunkan dan Pakai Cara Ini Agar 7 Juta Nyawa Terselamatkan

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Wilayah PPKM Level 4

Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Angkat Kaki dari Daarut Tauhiid Pasca Ditalak Cerai Aa Gym, Teh Ninih Disebut Numpang Hidup pada Sosok Ini

Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang dan

- Kota Serang.

Baca Juga: China Dilanda Banjir Hebat Sampai Tentara dan Polisi Khusus Diturunkan, Xi Jinping Angkat Bicara Sambil Singgung Ancaman Berikutnya yang Intai Nyawa Rakyatnya

Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung dan

- Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Anti ke Klinik Kecantikan, Syahrini Bagikan Resep Sederhana yang Buat Wajahnya Kinclong, Istri Reino Barack Akui Hindari Produk Ini

Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga dan

- Kota Magelang

Baca Juga: China Dilanda Banjir Hebat Sampai Tentara dan Polisi Khusus Diturunkan, Xi Jinping Angkat Bicara Sambil Singgung Ancaman Berikutnya yang Intai Nyawa Rakyatnya

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul dan

- Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar dan

- Kota Batu

Baca Juga: Bagai Kakak Bela Adiknya, Rusia Yakin Bakal Tetap Kirim 11 Jet Tempur SU-35 ke Indonesia Meski Tanah Air Dapat Tekanan Sana-sini, Ternyata Ini Alasannya

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Warta Kota