Gridhot.ID - Pemerintah memang kini resmi memperpanjang PPKM.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah mengambil langkah berbeda dengan cara penerapan PPKM Level dari 1 sampai 4.
Khusus untuk mereka yang berada di wilayah PPKM Level 4 nantinya akan mendapat bantuan tambahan dari pemerintah.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, masyarakat mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah di masa penerapan PPKM Level 4.
Pemerintah menyalurkan BSU Rp 1 juta ke para pekerja di Indonesia, demi meringankan beban di masa pandemi Covid-19 ini.
Diketahui, penyaluran BSU Rp 1 juta ini melalui bank penyalur, yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi persnya, pada Rabu (21/7/2021).
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Wilayah PPKM Level 4
Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang dan
- Kota Serang.
Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung dan
- Kota Tasikmalaya
Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga dan
- Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul dan
- Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar dan
- Kota Batu
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS akif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
(*)