GridHot.ID - Nama selebgram Herlin Kenza tengah menjadi sorotan di media sosial baru-baru ini.
Herlin Kenza diduga menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Seperti dilansir Gridhot.ID dari Kompas, saat itu Herlin Kenza datang di acara promosi toko grosir di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, pada Senin (19/7/2021).
Kedatangan Herlin lantas menuai kritikan warganet karena memicu kerumunan.
Dari video yang beredar, sang selebgram itu disambut banyak orang saat turun dari mobil dan menimbulkan kerumunan.
Kini, Herlin Kenza resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka kepada KS, pemilik Toko Grosir Wulan Kokula (WK) di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Herlin ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu terjadi dalam sebuah acara yang diselenggarakan Toko Grosir WK, Jumat (16/7/2021) pekan lalu.
Penetapan tersangka keduanya diumumkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).
Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim, AKP Yoga Panji Prasetya.
Namun dalam konfrensi pers itu kedua tersangka tidak ikut dihadirkan.
Kapolres beralasan keduanya tidak dapat dihadirkan karena kelelahan menjalani pemeriksaan selama dua hari ini.
Tak lama, Herlin Kenza, akhirnya buka suara melalui akun Instagramnya @herlinkenza.
Dia menyampaikan bahwa kondisi dirinya baik-baik saja.
Pernyataan itu diposting Herlin Kenza sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (24/7/2021) malam.
Dalam postingannya di Instagram, Herlin mengupload video Tiktok yang memperlihatkan dirinya dikelilingi delapan pria.
“Saya warga negara indonsia yang baik”
“Saya sangat menghormati hukum yang berlaku”
“Saya bertanggung jawab atas ini,” tulis Herlin Kenza menyertai postingan video tersebut.
Herlin Kenza mengaku dirinya sangat kooperatif saat diperiksa polisi, mulai dari pemeriksaan sampai kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya Saya melanggar PPKM”
Alhamdulillah kondisi saya Saat ini baik2 saja,” tulisnya lagi.
Tak lupa, Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya.
“Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terimakasih banyak.
“Dan yang paling utama untuk temen2 online atau perusahaan yang sudah berkerja sama dalam ikatan kontrak”
“Brand ambasador, endorse, konten tiktok, collab youtube dll. Terimakasih atas kepercaayaan yang luar biasa terhadap saya”
"Saya akan menjalankan kerja sama nya dengan baik,Sebagaimana biasanya. Dan akan memposting sesuai jadwal nya,” tulis Selebgram Aceh ini.
Hingga berita ini ditulis, postingan video Herlin Kenza telah ditonton sebanyak 224 kali dan dikomentari sebanyak 2.400 kali.
Tidak ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan Herlin Kenza dan pemilik toko WK.
Hal itu karena keduanya dianggap telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara,”
“Namun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif,”
“dan diwajibkan melapor dua kali seminggu," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).
Adapun syarat objektif dimaksud, kata Eko, kedua tersangka tersebut diancam hukuman dibawah lima tahun penjara.
Sementara syarat subjektifnya adalah, kedua menjalani pemeriksaan secara kooperatif, tidak mencoba menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Jika kedua syarat tersebut sudah tercapai, maka penyidik untuk tidak melakukan penahanan," terang Kapolres.
AKBP Eko Hartanto menyebutkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka selama dua hari berturut-turut.
Menurut informasi dari Serambinews, dari hasil penyelidikan, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Eko juga menyebutkan, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Insya Allah, dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah harus melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilimpahkan kasusnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe)”
“Jadi, kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan yang ada dan kita tetap tegas menindak," kata Kapolres.
Terkait keterlibatan tiga oknum polisi yang mengawal Herlin Kenza menuju lokasi acara di Toko WK, Kapolres mengatakan bahwa saat ini ketiga polisi tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polda Aceh.
"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi lalu lintas. Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi disiplin," demikian AKBP Eko Hartanto.
(*)