Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Tulis Curhatan Panjang di Instagram, Apa Isinya?

Minggu, 25 Juli 2021 | 19:25
Instagram.com

Unggahan Herlin Kenza

GridHot.ID - Nama selebgram Herlin Kenza tengah menjadi sorotan di media sosial baru-baru ini.

Herlin Kenza diduga menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti dilansir Gridhot.ID dari Kompas, saat itu Herlin Kenza datang di acara promosi toko grosir di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, pada Senin (19/7/2021).

Kedatangan Herlin lantas menuai kritikan warganet karena memicu kerumunan.

Dari video yang beredar, sang selebgram itu disambut banyak orang saat turun dari mobil dan menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Sibuk Tuduh China Jadi Biang Kerok Pandemi Covid-19, Diam-diam WHO Malah Beri Izin Pelaksanaan Olimpiade Tokyo, Ternyata Punya Hubungan Dekat Dibaliknya

Kini, Herlin Kenza resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka kepada KS, pemilik Toko Grosir Wulan Kokula (WK) di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Herlin ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu terjadi dalam sebuah acara yang diselenggarakan Toko Grosir WK, Jumat (16/7/2021) pekan lalu.

Penetapan tersangka keduanya diumumkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Tolong Jangan Nekat, Sembur Kipas ke Badan Saat Tidur, Pria Ini Ditemukan Meninggal Dunia Mendadak di Pagi Hari, Penyebabnya Bikin Syok!

Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim, AKP Yoga Panji Prasetya.

Namun dalam konfrensi pers itu kedua tersangka tidak ikut dihadirkan.

Kapolres beralasan keduanya tidak dapat dihadirkan karena kelelahan menjalani pemeriksaan selama dua hari ini.

Tak lama, Herlin Kenza, akhirnya buka suara melalui akun Instagramnya @herlinkenza.

Dia menyampaikan bahwa kondisi dirinya baik-baik saja.

Pernyataan itu diposting Herlin Kenza sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (24/7/2021) malam.

Baca Juga: 16 Tahun Berlalu, Amy Qanita Ungkap Wasiat Ayah Raffi Ahmad Tepat Sehari Sebelum Meninggal Dunia, Kini Jadi Kenyataan!

Dalam postingannya di Instagram, Herlin mengupload video Tiktok yang memperlihatkan dirinya dikelilingi delapan pria.

“Saya warga negara indonsia yang baik”

“Saya sangat menghormati hukum yang berlaku”

“Saya bertanggung jawab atas ini,” tulis Herlin Kenza menyertai postingan video tersebut.

Herlin Kenza mengaku dirinya sangat kooperatif saat diperiksa polisi, mulai dari pemeriksaan sampai kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dapat Hadiah Mahal dari Azriel, Aurel Hermansyah Mengaku Bangga pada Sang Adik yang Mampu Membeli Kado dari Uang Keringatnya Sendiri

“Saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya Saya melanggar PPKM”

Alhamdulillah kondisi saya Saat ini baik2 saja,” tulisnya lagi.

Tak lupa, Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya.

“Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terimakasih banyak.

“Dan yang paling utama untuk temen2 online atau perusahaan yang sudah berkerja sama dalam ikatan kontrak”

Baca Juga: Kesempurnaan Ombak Lokasi Wisata Pantai Lagundri Nias yang 'No Debat', Tempat Berkumpulnya Penggila Selancar dari Penjuru Dunia

“Brand ambasador, endorse, konten tiktok, collab youtube dll. Terimakasih atas kepercaayaan yang luar biasa terhadap saya”

"Saya akan menjalankan kerja sama nya dengan baik,Sebagaimana biasanya. Dan akan memposting sesuai jadwal nya,” tulis Selebgram Aceh ini.

Hingga berita ini ditulis, postingan video Herlin Kenza telah ditonton sebanyak 224 kali dan dikomentari sebanyak 2.400 kali.

Tidak ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan Herlin Kenza dan pemilik toko WK.

Baca Juga: Satu Geng dengan Nindy Ayunda, Ashanty Respon Curhatan Olla Ramlan yang Mengaku Ditusuk Teman dari Belakang, Istri Anang Hermansyah: Cukup Tahu Saja

Hal itu karena keduanya dianggap telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara,”

“Namun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif,”

“dan diwajibkan melapor dua kali seminggu," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).

Adapun syarat objektif dimaksud, kata Eko, kedua tersangka tersebut diancam hukuman dibawah lima tahun penjara.

Baca Juga: Medali untuk Surga, Jonatan Christie Tegas Dedikasikan Kemenangannya untuk Sang Kakak yang Meninggal Akibat Covid-19, Kisah Menyanyat Hati Ini Ikut Terbongkar

Sementara syarat subjektifnya adalah, kedua menjalani pemeriksaan secara kooperatif, tidak mencoba menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Jika kedua syarat tersebut sudah tercapai, maka penyidik untuk tidak melakukan penahanan," terang Kapolres.

AKBP Eko Hartanto menyebutkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka selama dua hari berturut-turut.

Menurut informasi dari Serambinews, dari hasil penyelidikan, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Eko juga menyebutkan, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Raffi Ahmad Ini Jadi Janda Usai Diceraikan Petinggi Televisi, Sosoknya Kembali Jadi Sorotan Saat Bersama Calon Pengantin Terkenal, Netizen Langsung Heboh

"Insya Allah, dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah harus melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilimpahkan kasusnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe)”

“Jadi, kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan yang ada dan kita tetap tegas menindak," kata Kapolres.

Terkait keterlibatan tiga oknum polisi yang mengawal Herlin Kenza menuju lokasi acara di Toko WK, Kapolres mengatakan bahwa saat ini ketiga polisi tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polda Aceh.

"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi lalu lintas. Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi disiplin," demikian AKBP Eko Hartanto.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Serambinews.com