Find Us On Social Media :

Satpol PP, TNI, dan Polri Bakal Jadi Pengawas di Warung-warung Makan, Mendagri: Mungkin Terdengar Lucu...

Ilustrasi warteg

Lebih lanjut kata Tito, pembatasan waktu aktivitas makan di tempat makan ini sudah pernah diterapkan di negara luar.

Maka metode tersebut pun ingin diterapkan di Indonesia.

"Itu pun sudah ada dalam PPKM, Instruksi Mendagri, kebanyakan tidak membuat aksi atau kegiatan membuat terjadi droplet atau (virus) bertebaran. Seperti ngobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri sudah lama diterapkan itu," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM mulai hari ini (Senin) hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Arwah Mbak You Dipertanyakan Karena Diduga Jadi Budak Siluman Ular, Mbah Mijan Ngamuk Sampai Bongkar Fakta Ini: Sangat Keji...

Dari kebijakan tersebut terbitlah aturan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Di dalam Inmendagri tersebut mengatur pembatasan operasional mal, pasar rakyat, toko kelontong, pedagang kaki lima, bengkel, warung makan/warteg, dan lapak jajanan.

Termasuk aturan makan di warung makan hanya dibatasi pukul 20.00, dengan pengunjung tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

(*)