Find Us On Social Media :

Hot News! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buruan Cek

Ilustrasi uang tunai.

GridHot.ID - Para pekerja bisa sedikit bernapas lega.

Pemerintah kembali akan memberikan subsidi gaji dalam waktu dekat.

Melansir Kompas.com, program bantuan subsidi gaji bagi pekerja/buruh ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.

Bantuan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang berarti totalnya sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Sebut BSU Condong ke Pekerja Tertentu, Pakar Ungkap Subsidi Gaji Rp 1 Juta Terlalu Sedikit, Segini Nominal Bantuan yang Ideal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemberian subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga melalui konferensi pers pada Senin (26/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan subsidi gaji dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta Segera Dicairkan Pemerintah, Beberapa Profesi Ini Ternyata Tak Masuk dalam Kategori Pembagian