Find Us On Social Media :

Perselingkuhan Berujung Tragedi Berdarah, Wanita Terduga Pelakor di Gowa Ditikam Tanpa Ampun oleh Istri Sah di Pinggir Jalan

ilustrasi pelakor dianiaya istri sah

"Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujarnya.

Meski pelaku HT telah mengakui perbuatannya, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HT.

"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," ujarnya perwira tiga balok itu.

Baca Juga: Air Mukanya Berubah Serius, Rizky Billar Tegaskan Tak Sukai Hal Ini dari Calon Istrinya, Singgung Soal Masa Lalu Lesty Kejora

Dalam kasus itu, lanjut Ali Surya, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

"Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.

Lebih jauh, Andi Ali menyebut pelaku HT dan suaminya tinggal di Perumahan elit Citraland, Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Ingat Bubu yang Dulu Disebut Cucu Raja Malaysia? Penampilan Mantan Pacar Syahrini Kini Berubah, Intip Potretnya yang Kini Bahagia dengan Keluarganya

Namun, Andi Ali enggan membeberkan identitas dari suami HT yang belakangan dikabarkan seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.

Pihaknya juga mengaku belum menjadwalkan pemanggilan terhadap suami HT.