Find Us On Social Media :

Perselingkuhan Berujung Tragedi Berdarah, Wanita Terduga Pelakor di Gowa Ditikam Tanpa Ampun oleh Istri Sah di Pinggir Jalan

ilustrasi pelakor dianiaya istri sah

Gridhot.ID - Kasus perselingkuhan hingga kini masih sering terjadi di tengah masyarakat.

Bahkan terkadang kasus perselingkuhan tidak terselesaikan dengan baik bahkan berakhir dengan kekerasan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Makassar.

Baca Juga: Boro-boro Kepikiran Incar Harta, Krisdayanti Akhirnya Bongkar Alasannya Bisa Jatuh ke Pelukan Raul Lemos, Benarkah Terkait Aurel dan Azriel?

Dilansir dari Surya.co.id, Seorang wanita pengusaha asal Kabupaten Gowa, berinisial HT diamankan di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar.

Waniat berusaia 32 tahun itu diamankan menikam seorang wanita di depan salah satu klinik kecantikan di Jl Boulevard, Kamis kemarin.

HT marah karena mensinyalir wanita berinisial RK (27) yang ditikamnya itu adalah orang ketiga dalam hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Baca Juga: Dari Ujung Kepala Sampai Kaki Seharga Rumah, Ternyata Ini Benda Termurah yang Nempel di Badan Nagita Slavina

"Hasil pemeriksaan, pelaku (HT) menduga bahwa korban (RK) adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," kata Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya ditemui di kantornya, Jumat (30/7/2021) sore.

Selain itu, kata Andi Ali, HT telah mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang diperbuat.

"Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujarnya.

Meski pelaku HT telah mengakui perbuatannya, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HT.

"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," ujarnya perwira tiga balok itu.

Baca Juga: Air Mukanya Berubah Serius, Rizky Billar Tegaskan Tak Sukai Hal Ini dari Calon Istrinya, Singgung Soal Masa Lalu Lesty Kejora

Dalam kasus itu, lanjut Ali Surya, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

"Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.

Lebih jauh, Andi Ali menyebut pelaku HT dan suaminya tinggal di Perumahan elit Citraland, Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Ingat Bubu yang Dulu Disebut Cucu Raja Malaysia? Penampilan Mantan Pacar Syahrini Kini Berubah, Intip Potretnya yang Kini Bahagia dengan Keluarganya

Namun, Andi Ali enggan membeberkan identitas dari suami HT yang belakangan dikabarkan seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.

Pihaknya juga mengaku belum menjadwalkan pemanggilan terhadap suami HT.

"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan," tuturnya.

Selain memeriksa HT selaku pelaku, polisi juga mengamankan seunit mobil SUV merah yang diduga digunakan korban (RK).

Sebelumnya diberitakan, Seorang istri nekat menikam wanita yang diduga selingkuhan suaminya di Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (29/7/2021) siang.

Baca Juga: Jadi Alternatif Selain Dataran Tinggi Jika Piknik ke Samosir, Inilah Lokasi Wisata Pantai Sigurgur dengan Suguhan Olahraga Airnya

Informasi yang diperoleh, penikaman itu terjadi di tepi jalan depan salah satu klinik.

Rian salah seorang juru parkir di lokasi kejadian, mengaku melihat persis aksi penikaman itu.

Ia bahkan mengaku sempat menghalau pelaku (istri sah) lantaran berusaha melakukan penikaman berulang kali.

Baca Juga: Ngaku Sudah Move On dari Mantan Suami Bulenya, Aura Kasih Mendadak Ungkap Kegalauan di Media Sosial Hingga Tak Bisa Bendung Air Matanya, Kenapa?

"Dua kali ditikam, pas ketiga kalinya saya tangkismi. Pegang tangannya baru putar," kata Rian kepada polisi.

Saat pisau berhasil dijatuhkan, lanjut Rian, sang istri sah hendak mengambilnya lagi untuk menikam korbannya.

"Jatuh pisau, dia (pelaku) mau ambil lagi, tapi saya bilang sudahmi Bu. Tiga kali ditikam bagian sininya (korban terduga pelakor)," ujar Rian menunjuk ka arah pinggang samping.

Terpisah, Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penikaman itu.

"Betul, Polsek Panakukkang telah berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial HS," kata AKP Andi Ali Surya.

Baca Juga: Alih-alih Marah Apalagi Jatuhkan Talak, Ahmad Dhani Sebut Bakal Beri Respon Begini Jika Pergoki Mulan Jameela Main Serong

HS lanjut Andi Ali, melakukan aksi penganiayaan itu menggunakan sebilah pisau.

"Pelaku kami amankan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau," sambungnya.

AKP Andi Ali Surya juga membenarkan jika korban penikaman diduga selingkuhan atau 'pelakor' yang membuat HS naik pitam dan nekat melakukan aksi penikaman.(*)