Gridhot.ID - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pemberlakuan PPKM Level 4.
Salah satu aturannya adalah soal jajan atau makan di warung makan.
Para pengunjung dibatasi dengan waktu 20 menit untuk menyantap makanannya di tempat.
Dilansir dari Kompas.com, peraturan tersebut beberapa waktu lalu sempat menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat dan pedagang.
Belum reda soal pro dan kontra tersebut, kini pemerintah mencanangkan aturan baru lagi untuk pengunjung yang makan di tempat.
Dilansir dari TribunJakarta.com, pengunjung warung makan serta restoran lainnya diwajibkan menunjukkan surat vaksin Covid-19.
Ketentuan tersebut berlaku selama PPKM Level 4 berlaku di Indonesia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam surat keputusan pemerintah.