Find Us On Social Media :

Aturan Makan di Warteg Selama PPKM Level 4 Makin Ribet, Selain Dibatasi 20 Menit Pengunjung yang Jajan di Tempat Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19

Aturan baru boleh makan di warung makan/restoran selama 20 menit per orang dalam PPKM level 3 dan 4 mulai diterapkan. Awas ada razia makan cepat!

"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," jelas Ariza.

Selain itu, pengunjung yang melakukan makan di tempat juga dibatasi jumlahnya yaitu maksimal tiga orang.

"Pemilik rumah makan harus memahami, mengerti bahwa ini menjadi aturan, ketentuan agar supaya mendorong semua mau divaksin," imbuh Ariza.

Baca Juga: Zara Adhisty Kena Skandal Bareng Duda, Hasyakyla Utami Beri Komentar Menohok, Singgung Perbedaan Sifat dengan Adiknya: Capek Kena Imbas!

Bukan maksud menyusahkan masyarakat, pemerintah berusaha mendorong program vaksinasi di Indonesia agar sukses terlaksana.

Dengan syarat surat vaksin Covid-19, masyarakat diharapkan tak abai dengan kelonggaran dan tetap memperhatikan kesehatan lewat vaksinasi.

"Kan sudah diberi kesempatan, ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai. Tidak boleh lengah, justru harus diperkuat," tukas Ariza.(*)