Find Us On Social Media :

Hot News! Begini Pengakuan Pelanggan yang Ludahi Petugas PLN Wanita di Medan, Wajah Garangnya Berubah Lesu Saat Diinterogasi Polisi

Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi petugas PLN

Reza kemudian diringkus. Wajah garangnya berubah lesu di hadapan polisi.

Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korbannya, Ayu Miranda melapor ke polisi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Viral Perjuangan Lansia Kayuh Sepeda 15 Kilometer Demi Vaksin Covid-19, Sempat Ragu hingga Pasrah Tak Bisa Daftar Vaksinasi hingga Terpaksa Lakukan Hal Ini

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Kegirangan Lihat Video Penggrebakan Pramugara Selingkuh dengan Pramugari, Ashanty Ditegur Anang Hermanyah, Ibu Mertua Atta Langsung Ungkap Fakta Ini

Saat ini, Reza masih mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota. Dia masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)