Find Us On Social Media :

Anak Akidi Tio Tak Terima Sumbangan Rp 2 Triliun dari Bapaknya Dianggap Palsu Semata, Ternyata Belum Bisa Cair Gara-gara Hal Ini

Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan dari keluarga Akidi Tio yang disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Nyaris Loncat Bunuh Diri, Komedian Terkenal Ini Kisahkan Detik-detik Dirinya Ditolak Cinta: di Hotel Baru Gue yang Nangis

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebutkan, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu Ratno sampaikan saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan, penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

Baca Juga: Bukti Ini Tunjukkan Jati Diri Lucinta Luna yang Sebenarnya, Sule Cek dengan Seksama hingga Bongkar Rahasia yang Selama Ini Tersimpan Rapat

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

(*)