Find Us On Social Media :

Hot News! Ayu Ting Ting Bakal Kena Getahnya, Tingkah Umi Kalsum dan Ayah Rozak Sudah Diperingatkan Hotman Paris, Sang Pengacara Kondang Singgung Bumerang

Hotman Paris sebut aksi orang tua Ayu Ting Ting bisa jadi bumerang

Sikap orang tua Ayu Ting Ting inilah yang kemudian menurut Hotman tak bisa dibenarkan.

Hotman menyebut itu dapat jadi tindak pidana.

Bahkan tindakan itu jadi bumerang bagi Abdul Rojak dan Umi Kalsum, orangtua Ayu Ting Ting.

Hotman menjelaskan bukan tindak pidana jika mendatangi tanpa berbuat kekerasan.

Namun bila mulai mencaci yang mengarah pada tindak pidana justru dapat diadukan kepada polisi.

"Tergantung kalimatnya apa," lanjut Hotman Paris, dikutip dari Star Story.

Baca Juga: Menilik Eksotisme Lokasi Wisata Pantai Pasir Putih Malikan, Peran Perhutani Jadi Garda Depan Pelestarian Pesona Alamnya

Dalam percakapannya, Hotman Paris menganalogikan kasus Ayu Ting Ting dengan sebuah kasus utang.

Mencontohkan kasus utang, si berpiutang memaki si berutang hingga menaruh ke media sosial.

Akibatnya semula si berpiutang yang benar dan dirugikan terbalik jadi yang salah dan dihukum.

Alhasil pengadu yang memburu (hunter) beralih status jadi terburu (hunted).

"Itu namanya hunter jadi hunted, pemburu jadi yang diburu.

Jadi, hati-hati, walaupun kau berhak, jangan lakukan di luar jalur hukum," simpul Hotman dari cerita itu.

Peringatkan kedua orang tua Ayu Ting Ting, Hotman Paris membocorkan langkah hukum yang bisa diambil.

Baca Juga: Bukti Ini Tunjukkan Jati Diri Lucinta Luna yang Sebenarnya, Sule Cek dengan Seksama hingga Bongkar Rahasia yang Selama Ini Tersimpan Rapat

Hotman sarankan untuk kirim surat somasi melalui pengacara, tetapi barulah melaporkan ke polisi jika jawabannya tak memuaskan.

Meski tindakan orangtua Ayu Ting Ting mendatangi rumah orangtua K-D tidak salah, Hotman melanjutkan melihat paramater seperti perkataan dan tindakan kepada orangtua K-D.

"Mendatangi itu tidak salah, tapi waktu datang berbuat apa mengucapkan apa harus itu yang menjadi parameter," ujar Hotman.

Namun jika perbuatan sudah berlebihan seperti mengancam, itu akan jadi masalah hukum baru.

(*)