Gridhot.ID - Dikabarkan sebelumnya, pemerintah akhirnya menyetujui soal Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan kembali dikucurkan.
Namun, hingga kini kabar tersebut belum juga terealisasi.
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, BLT subsidi gaji bakal dibagikan sebesar Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan terdapat beberapa perbedaan skema pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU dari tahun sebelumnya.
Dikutip dari Kemnaker, Ida mengatakan, setidaknya ada tiga perbedaan skema BLT Subsidi Gaji atau BSU tahun 2021 dan tahun 2020.
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Baca Juga: Karma Dibayar Kontan! Dulu Dibui Karena Hina Mantan Istri, Aktor Ini Sekarang Banting Tulang Jual Jaket Kulit Demi Sesuap Nasi, Hidup Susah Usai Dicerai Barbie KumalasariDari penuturan Ida, BLT Subsidi Gaji di tahun 2021, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU harus memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, terdapat ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.