Pencairannya Sudah Ditunggu-tunggu Sejak Awal Bulan Agustus, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Syarat dan Skema Pembagian BLT

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 06:42
tribunnews.com

BLT

Gridhot.ID -Dikabarkan sebelumnya, pemerintah akhirnya menyetujui soal Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan kembali dikucurkan.

Namun, hingga kini kabar tersebut belum juga terealisasi.

Dilansir dari Kompas.com sebelumnya,BLT subsidi gaji bakal dibagikan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Sempat Diisukan Meninggal Padahal Sehat Walafiat, Penyanyi Ini Mendadak Bercucuran Air Mata Mohon Ampunan, Tengok Nasibnya Usai Jarang Tampil di Layar Kaca

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan terdapat beberapa perbedaan skema pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU dari tahun sebelumnya.

Dikutip dari Kemnaker, Ida mengatakan, setidaknya ada tiga perbedaan skema BLT Subsidi Gaji atau BSU tahun 2021 dan tahun 2020.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Baca Juga: Karma Dibayar Kontan! Dulu Dibui Karena Hina Mantan Istri, Aktor Ini Sekarang Banting Tulang Jual Jaket Kulit Demi Sesuap Nasi, Hidup Susah Usai Dicerai Barbie KumalasariDari penuturan Ida, BLT Subsidi Gaji di tahun 2021, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU harus memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Namun, terdapat ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000.

Begitu juga dengan UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Baca Juga: Hot News! Turuti Perintah Dinar Candy Rekam Aksi Protes Berbikini, Begini Nasib Adik Disc Jockey, Polisi Beberkan Fakta Ini

Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kemudian yang kedua, besaran uang yang diterima pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Pangdam Bukit Barisan Sampai Gemas, Inilah Sosok Calon Kowad Viral yang Ungkap Alasan Masuk TNI Supaya Mantan Menyesal, Parasnya Buat Netizen Terpesona

Menurut Ida, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Hot News! Pinangki Sirna Malasari Sudah Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara, MAKI Sebut Sang Mantan Jaksa Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Segini Nominalnya

Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Hot News! Tiongkok Dikepung India dan Amerika, PLA Langsung Latihan Militer di Laut China Selatan Bawa Pembunuh Kapal Induk

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.

Negara yang pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya.

Besaran dana yang diberikan dan mekanisme yang dijalankan dalam program BLT berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah di negara tersebut.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunnews