Gridhot.ID -Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan berujung menjadi tersangka kasus pornografi.
Perbuatan Disc Jockey (DJ) 28 tahun tersebut dianggap tak mengindahkan norma budaya dan agama.
Diketahui, Dinar berbikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Dinar Candy terlihat membawa papan yang bertuliskan, "Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi".
Ia sempat mengunggah aksi tersebut di akun Instagram pribadinya hingga kemudian menjadi viral.
Dalam keterangan di unggahan tersebut, Dinar Candy mengimbau agar masyarakat tidak menirunya.
Kini unggahan Dinar terkait aksi protesnya tersebut telah dihapus.
Mengutip Kompas.com, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar sebagai tersangka terkait tindakannya memakai bikini di pinggir jalan.
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) malam.
Dinar ditetapkan tersangka setelah penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.