"Kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, ada juga keterangan ahli dari bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan sebagainya," ujar Azis.
Dinar diduga melakukan tindak pidana pornografi hingga dijerat dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut mengatur "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
"Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," ujar Azis.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, DJ pemilik nama asli Dinar Miswari ini tidak ditahan.
Dikutip dari Tribun Bogor, Dinar hanya diminta polisi untuk menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Sementara ini (Dinar) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
Azis menyebut jika Dinar kemungkinan tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif.
"(Dinar Candy) Wajib lapor saja," lanjutnya.
Sedangkan adik Dinar yang merekam aksi kakaknya memakai bikini masih ditetapkan sebagai saksi.