GridHot.ID - Jerinx SID alias I Gede Ari Astana harus kembali menelan pil pahit.
Dikutip Gridhot dari TribunSeleb, Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.
Imbas dari penetapan Jerinx sebagai tersangka, sang istri, Nora Alexandra, ikut terkena getahnya.
Hingga kini Nora Alexandra belum bisa memberikan keterangan.
“Salam, dan maaf belum bisa beri keterangan dulu terkait masalah suami saya,” tulis Nora kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (9/8/2021).
Nora mengakui belum berani memberikan keterangan lantaran alasan tertentu.
“Saya belum berani berbicara apapun mengenai masalah suami saya,” tambah Nora.
Sementara itu, I Wayan Gendo yang sempat menjadi pengacara Jerinx juga mengaku tak mengetahui permasalahan penabuh drum SID itu.
Gendo mengatakan bahwa dirinya bukan kuasa hukum Jerinx untuk kasus dengan Adam Deni.
“Saya ndak tahu, karena saya bukan pengacaranya JRX dalam kasus versus Adam Deni,” tulis Gendo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangkaterhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepadaTribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Hari ini, sebenarnya Jerinx dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pertama.
Namun, Jerinx tidak dapat hadir lantaran sakit.
“Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Melansir GridHype.ID, Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)