Find Us On Social Media :

Hot News! Usai Dituduh Nyogok Polisi untuk Tangkap Dokter Richard Lee, Kini Muncul Petisi Penjarakan Kartika Putri, Istri Habib Usman Respon Begini

Kartika Putri dicibir imbas penangkapan Richard Lee

"Padahal sudah dijelaskan ditangkap karena kesalahan yang dilakukan tsk sendiri," tulis Kartika Putri melalui Instastory.

Selain itu, Kartika Putri juga memperingatkan untuk tidak menggiring opini publik yang mengarah ke fitnah.

Terlebih menuduh ke institusi resmi negara.

"Bela boleh tapi jangan sampai fitnah apalagi menggiring opini dan hoax institusi resmi negara cc: @poldametrojaya @soberpoldametrojaya," tambahnya.

Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jaya dengan Reni Effendi, Razman Nasution Sebut dr Richard Lee Miliki Permintaan Khusus

Mengutip TribunJakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa penangkapan sang dokter berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

"Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri). Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kira lakukan upaya paksa penangkapan kita proses," jelas Yusri, Kamis (12/8/2021).

Atas kasus ini, Richard dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(*)