Find Us On Social Media :

Nyari Untung Malah Buntung, Ketahuan Jual Oksigen Berisi APAR Hingga Nyawa Pasien Covid-19 Melayang, Pria Jatim Ini Diciduk Polisi

Ilustrasi tabung oksigen

Polisi menemukan tabung berbagai macam ukuran, mulai dari 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, hingga 6 meter kubik.

"Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter kubik," ujar Nico. Polisi juga menangkap NW alias SG, pemilik toko.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Anaknya Habis-habisan Dihujat Satu Indonesia, Papa YouTuber Kondang Ini Meninggal Dunia, Begini Penjelasannya

Sudah jual 50 tabung selama 2 bulan

Melansir Tribunnews, selama dua bulan beraksi, tersangka telah menjual lebih kurang 50 tabung kepada masyarakat.

Dia kebanyakan menjual tabung yang telah dicat dengan warna putih tersebut secara daring.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SW meraup keuntungan cukup banyak dari penjualan tiap tabung bekas APAR itu.

"Dijual lagi Rp 4 juta. Keuntungannya masih kami dalami, tapi berkisar Rp 1 sampai 3 juta," kata Kapolda, melansir Tribunnews.com.

NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 20214 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Baca Juga: Berani Nikahi Lesti Kejora Pedangdut Idaman Kaum Adam, Ternyata Segini Mahar yang Diberikan Rizky Billar, Ayah Endang Langsung Terima Pinangan