Find Us On Social Media :

Statusnya Masih Anggota Polisi Aktif, Dua Terdakwa Penembak Laskar Rizieq Shihab Tak Ditahan karena Alasan Ini, Begini Faktanya

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

GridHot.ID - Kasus penembakan Laskar FPI di Tol Cikampek memasuki babak baru.

Sebagai pengingat, melansir Kompas.com, diketahui terjadi penyerangan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Penyerangan tersebut melibatkan simpatisan Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terhadap polisi

Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Namun, satu orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.

Menurut dia, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.

Baca Juga: Tak Sembarangan Ganti Nama Jalan Tol Jakarta Cikampek, Jokowi Ternyata Punya Hubungan Luar Biasa dengan Sheikh Mohamed Bin Zayed, Luhut: Ini Adalah Deal Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Pasalnya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.

"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujarnya.

Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dua anggota Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Penyerahan tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Lintasi Tol Jakarta-Cikampek, 25 Mobil Alami Pecah Ban di Waktu yang Sama, PT Jasa Marga Minta Maaf: Semua Kerusakan Mobil Korban Kami Ganti

"Adapun 2 berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Bak Menikmati Pergulatan, Pengawal Rizieq Shihab Disebut Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi di Tol Cikampek, Pengacara FPI: Ketua Komnas HAM Kan Enggak Mengalami

(*)