Find Us On Social Media :

Tommy Soeharto Siap-siap Kuras Kantong, Menkeu Sri Mulyani Tagih Utang Rp 2,6 Triliun hingga Beri Ultimatum Begini ke Pangeran Cendana

Sri Mulyani dan Tommy Soeharto

Namun kemarin, Kamis (26/8/2021), Tommy diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Akan dilakukan langkah selanjutnya, yang penting adalah mendapat kembali hak tagih pemerintah atas BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun yang lalu," pungkas Sri Mulyani.

Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Untuk menagih utang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Satgas BLBI yang pembentukannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.

Per hari ini, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI.

Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.

Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m². Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo Group dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.

Baca Juga: Kalang Kabut Asetnya Diusik, Pangeran Cendana Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Kok Bisa?

(*)