Find Us On Social Media :

Tommy Soeharto Siap-siap Kuras Kantong, Menkeu Sri Mulyani Tagih Utang Rp 2,6 Triliun hingga Beri Ultimatum Begini ke Pangeran Cendana

Sri Mulyani dan Tommy Soeharto

GridHot.ID - Pangeran Cendana, Tommy Soeharto, kembali menjadi sorotan.

Melansir Tribun-medan.com, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, ditagih segera membayar utang Rp 2,6 triliun ke pemerintah.

Utang Rp 2,6 triliun ini terkait tragedi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).

Satgas BLBI mengumumkan pemanggilan Tommy Soeharto pangeran dari Keluarga Cendana sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional, pada Senin (23/8/2021).

Bersama Tommy, Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.

Dikutip dari GridStar.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengingatkan Tommy Soeharto.

Sudah dua kali dipanggil, namun Tommy Soeharto masih mengabaikan panggilan dari pemerintah.

Hal ini terkait para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998 silam.

Boleh dibilang, pemanggilan kepada para debitur dan obligor itu susah-susah gampang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa obligor memang memperlihatkan niat baik. Namun beberapa lainnya justru sebaliknya.

Dia bilang, Satgas sampai harus memanggil 3 kali sebelum mereka bersedia datang.

Baca Juga: Jadi Penerus Keluarga Cendana, Gaya Fashion Istri dan Anak Gadis Tommy Soeharto Tak Mau Kalah dari Mayangsari, Begini Potretnya

"Saya pahami sekarang, ada beberapa obligor atau debitor yang sedang dipanggil, ada yang langsung datang, ada yang dibutuhkan sampai 3 kali pemanggilan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, satgas sudah menyiapkan beberapa cara agar para debitur dan obligor mau menghadap pemerintah.

Salah satu caranya yang dilakukan adalah mengumumkan nama obligor/debitur yang enggan datang tersebut kepada publik.

Dengan kata lain, pemanggilan ketiga dilakukan melalui surat kabar, jika pemanggilan pertama dan kedua lewat surat resmi tidak berhasil.

"Kita selama ini memanggil dua kali secara personal, artinya kita tidak publikasikan, karena seperti yang tadi disampaikan kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahas dengan mereka. Namun kalau sudah dipanggil satu tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik," ujar Sri Mulyani.

Teranyar, Satgas BLBI memanggil Pangeran Cendana alias putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui koran.

Pemanggilan Tommy merupakan yang ketiga kalinya setelah dalam dua pemanggilan sebelumnya dia mangkir.

Baca Juga: Diboyong Jauh dari Indonesia oleh Mantan Menantu Soeharto, Intip Cantik dan Modisnya Putri Tommy Soeharto, Calon Pewaris Gurita Bisnis Sang Pangeran Cendana

Namun kemarin, Kamis (26/8/2021), Tommy diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Akan dilakukan langkah selanjutnya, yang penting adalah mendapat kembali hak tagih pemerintah atas BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun yang lalu," pungkas Sri Mulyani.

Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Untuk menagih utang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Satgas BLBI yang pembentukannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.

Per hari ini, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI.

Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.

Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m². Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo Group dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.

Baca Juga: Kalang Kabut Asetnya Diusik, Pangeran Cendana Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Kok Bisa?

(*)