Find Us On Social Media :

100 Kali Cambukan Menanti, Terungkap Kronologi Hubungan Haram Antara Kakak dan Adik Kandung di Pidie, Sang Kakak Sampai Hamil Hingga Libatkan Sosok Ini

seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya

Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.

Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.

Gara-gara nonton film dewasa di Medsos hingga kasus berulang

AKP Ferdian menjelaskan, kejadian itu berawal saat Januari 2020, wanita NJ tidur di dalam kamar. Tiba-tiba datang adik lelakinya yang masih usia 15 tahun itu mengajak berhubungan badan.

NJ sempat menolak ajakan adiknya dan lari keluar, tapi adiknya mengancam melaporkan kakaknya pada lelaki berinisial T.

Akhirnya NJ melayani adiknya. Kedua kakak beradik itu melakukan hubungan badan di dalam kamar di siang hari.

"NJ dan adiknya diduga melakukan perzinahan delapan kali, terakhir pada Maret 2020," jelas AKP Ferdian.

Masih pada Maret 2020, sang adik ini justru mengajak rekannya berinisial M yang sudah berusia 22 tahun menggarap kakaknya NJ.

Baca Juga: Ada Pasien Bayi Kritis yang Harus Diantarkan, Ambulans Justru Digerbrak Oknum Diduga TNI Karena Hal Ini, Sopir Beri Kesaksian