Gridhot.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang sedang mendapat sorotan tajam.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, viral pengakuan pegawai KPI Pusat yang mengalami pelecehan seksual hingga bullying di antara rekan kerjanya sekantor.
Bullying yang terjadi selama bertahun-tahun tersebut akhirnya ditangani pihak kepolisian setelah sebelumnya, korban sempat mengaku laporannya tidak ditanggapi serius oleh petugas.
Kini dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat menjadikan lima pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap MS.
Jumlah terlapor ini beda dengan total pegawai yang dibebastugaskan KPI karena diduga melakukan perundungan terhadap MS selama sembilan tahun atau sejak tahun 2012, yakni delapan orang.
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan jumlah terlapor hanya lima karena berdasar keterangan awal klien mereka terhadap penyelidik terdapat dua kasus hukum.
"Ada dua, di-split (pisah). Yang pertama adalah pelaku buli tiga, lima adalah pelaku (pelecehan) seksual. Maka yang diproses hukum itu yang pelecehan seksual," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Namun dia tidak mengetahui pasti alat bukti apa yang disampaikan kliennya saat membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat, alasannya Rony merupakan anggota tim kuasa baru.
Dia dan anggota tim kuasa hukum lain baru ditunjuk mewakili MS pada 4 September 2021, saat membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat MS diwakili tim kuasa hukum lain.
"Untuk yang tiga belum (diproses), karena masih dikaji. Karena yang dugaan menurut klien kami yang lima ini dengan bukti permulaan bahwa mereka melakukan pelecehan seksual, tiga enggak terlibat," ujarnya.
Perihal apakah MS bakal melaporkan tiga pegawai KPI lain yang diduga melakukan perundungan, Rony menuturkan pihaknya mengetahui pasti karena masih berkoordinasi dengan MS.
Pun berkoordinasi dengan penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat yang menangani perkara, siang ini pun rencananya mereka bakal menemui penyelidik menangani perkara.
"Justru itu, kami berkoordinasi dengan Polres. Yang tiga ini (terduga pelaku perundungan) seperti apa karena kami belum bisa menyikapi dengan baik dan sekarang ini dengan pasti," tuturnya.
Rony mengatakan untuk sekarang pihaknya mengapresiasi proses penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat.
Menurutnya pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP yang disangkakan kepada lima pegawai KPI berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL sudah tepat karena berdasar keterangan MS.
"Jika pasal yang dituduhkan kepada para pelaku adalah pelecehan seksual kami menghargai proses hukum yang ada. Karena itu adalah berdasar pemeriksaan awal terhadap klien kami," lanjut Rony.
(*)