"Mau ini dia lakukan tes DNA secara sukarela melalui PN Tangerang, atau dia mau menyudutkan dirinya pada upaya paksa," ujar Rusdianto.
Dengan pelaporan tersebut, Rezky Aditya tak bisa menghindar lagi untuk melakukan tes DNA.
Bila terus-terusan mengelak, ia bisa saja dijemput paksa oleh polisi dan dibawa ke rumah sakit untuk melakukan tes DNA.
"Karena di kepolisian itu upaya paksa sangat dimungkinkan, artinya dengan penjemputan, diantar betul ke rumah sakit," tambahnya.
Menurutnya, Rezky Aditya kali ini tak bakal bisa mengelak lagi.
"Terhadap dua pilihan itu, terlapor masih berupaya untuk bersembunyi di dalam ilalang, artinya dia sudah tidak punya pilihan," ucap sang pengacara.