Gridhot.ID - Saipul Jamil memang sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID sebelumnya, Saipu Jamil kini memang tak bisa untuk kembali tampil sebagai publik figur akibat boikot yang menyeruak akhir-akhir ini.
Hal ini disebabkan kasus Saipul Jamil di masa lalu yaitu pelecehan seksual anak di bawah umur membuatnya mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Bahkan KPI sampai memberi himbauan ke televisi-televisi nasional akibat kasus ini.
Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengacara kondang Hotman Paris meminta kepastian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait perizinan Saipul Jamil untuk tampil di televisi.
Hotman Paris mengaku bicara mewakilkan Saipul Jamil, yang saat ini ramai diboikot masyarakat, bukan sebagai pengacara melainkan sebagai penggemar sang pedangdut.
Hotman Paris meminta kejelasan dari KPI perihal surat tertanggal 6 September 2021 tentang tindak lanjut keberatan masyarakat yang ditujukan pada Saipul Jamil.
"Saya sudah baca surat ini, tidak secara tegas, atau tidak ada kata-kata yang menyatakan Saipul Jamil tidak bisa lagi tampil di TV," kata Hotman Paris sebagaimana dikutip Kompas.com dari Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (9/9/2021).
Pengacara kondang itu mengatakan bahwa Saipul Jamil telah menebus kesalahannya dengan mendekam di penjara sesuai putusan pengadilan.
Ia ingin mengetahui apa alasan dari boleh atau tidak boleh-nya sosok Saipul Jamil tampil di layar kaca.
"Seolah-olah dipertanyakan lagi kehadiran dari Saipul Jamil ini di publik," kata dia.
Saat ini, ia melihat kekhawatiran dari stasiun televisi untuk mengundang Saipul Jamil.
Padahal putusan pengadilan juga tidak memuat aturan larangan bagi Saipul Jamil untuk tampil di televisi.
"Sepertinya media-media TV jadi agak khawatir untuk mengundang Saipul Jamil di TV, padahal putusan pengadilan tidak menghapuskan hak-nya untuk masuk TV," kata dia.
Untuk itu, Hotman Paris meminta penegasan lebih lanjut dari KPI soal perizinan Saipul Jamil kembali tampil di layar kaca.
Pengacara kondang itu juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) proaktif menanggapi surat tindak lanjut keberatan masyarakat tertanggal 6 September 2021 dari KPI.
"Tolong Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti, menanggapi surat KPI tertanggal 6 September 2021 ini, ini negara hukum," kata dia.
"Mohon KPI menyurati ke perusahaan televisi apakah boleh Saipul Jamil tampil di TV atau tidak? Karena semua ini, perusahaan TV jadi khawatir tidak berani menampilkan Saipul Jamil dalam acara-acara show," tutur dia.
Sebagai informasi, Saipul Jamil baru saja dibebaskan dari penjara setelah delapan tahun menjalani hukuman karena kasus pencabulan dan suap.
Namun, bebasnya Saipul Jamil menuai banyak kecaman dari masyarakat hingga petisi boikot Saipul Jamil dari televisi dan YouTube muncul.
Saat ini, petisi di laman Change.org tersebut telah ditandatangani oleh 500.000 masyarakat Indonesia.
(*)