Find Us On Social Media :

Puluhan Tahun Huniannya Berdiri Kokoh di Bojong Koneng, Rumah Rocky Gerung Terancam Diratakan Sentul City, Fadli Zon Pasang Badan Bela Sang Aktivis

Pengamat politik Rocky Gerung

Gridhot.ID - Nama Rocky Gerung baru-baru ini kembali mendapat sorotan publik.

Bukan karena kritik yang ia lontarkan, melainkan dirinya kini sedang dalam masalah pelik.

Dilansir dari Wartakotalive, ia mendapatkan surat somasi dari pengembang PT Sentul City Tbk.

Baca Juga: Nasib Artis Cantik yang Pernikahan Mewahnya Dulu Dihadiri Wakil Presiden, Kini Cerai dan Diteror Santet, Begini Kata Roy Kiyoshi

Pengembang tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

Pengembang pun mengancam akan membongkar rumah aktivis Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Saat membongkar rumah Gerung, Sentul City akan meminta bantuan dari Satpol PP.

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempertanyakan klaim dari Sentul City yang seolah menguasai lahan di wilayah itu.

Baca Juga: Jor-joran Beri Mahar Rp 1 Miliar, Rizky Billar Diisukan Terlilit Utang Setelah Gelar Pesta Pernikahan, Suami Lesti Kejora Beberkan Fakta Sebenarnya

"Harus diselidiki bagaimana Sentul City seolah menguasai wilayah itu seperti warisan nenek moyangnya," tulis Fadli Zon di Twitter, Kamis (9/9/2021).

Fadli Zon mengungkapkan, warga setempat selama ini banyak yang mengeluhkan klaim dari Sentul City, padahal warga sudah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun.

"Banyak warga mengeluh karena tanah sudah di “plot” padahal mereka sudah tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Saya dukung Rocky Gerung dan warga mencari keadilan," ungkap Fadli Zon

Baca Juga: 'Ijonk Ririn Tak Berjodoh!' Ahli Tarot Ungkap Hal Mengejutkan Jika Jonathan Frizzy Kembali Nikah Beda Agama, Bakal Senasib dengan Dhena Devanka?

Tanggapan pihak Rocky soal somasi

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.

Haris Azhar menyebut pihaknya telah membalas somasi itu.

Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Baca Juga: Foto Pakai Seragam TNI, Arya Saloka Dipuji Tampan, Pemeran Aldebaran Ungkap Hal Ini

Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.

Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

Baca Juga: Biasanya Punya Chemistry Apik sebagai Ayah dan Anak, Fara Shakila Mendadak Pasang Ekspresi Geli-geli Jijik ke Arya Saloka, Ada Apa?

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya. Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.(*)

Baca Juga: Konsleting Jadi Salah Satu Penyebab Tragedi Kebakaran, Yasonna Laoly Sebut Instalasi Listrik Lapas Tangerang Tak Pernah Diperbaiki Sejak 50 Tahun Lebih Bangunan Berdiri