Gridhot.ID - Kasus yang menyeret nama KPI kini terus mendapat sorotan tajam.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, pegawai KPI Pusat, MS diketahui menerima pembullyan dan pelecehan seksual dari rekan kantornya.
Hingga detik ini kasus tersebut masih terus diurus dan diawasi oleh banyak mata.
Akibatnya Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio terus menuai sorotan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, setelah membolehkan Saipul Jamil yang merupakan bekas narapidana kasus pencabulan bocah tampil di televisi khusus untuk program edukasi, kali ini Agung disorot lantaran 'kabur' saat diundang ke acara talkshow Mata Najwa.
Agung mendadak meninggalkan studio saat pengacara pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual sedang berbicara.
Hal ini diungkapkan oleh Najwa Shihab yang merupakan host acara Mata Najwa melalui akun Instagram-nya pada Kamis (9/9/2021).
Namun, Najwa Shihab tidak menjelaskan apa yang menjadi penyebab Agung menolak berdialog dengan pengacara dan meninggalkan studio secara tiba-tiba.
"Ketua KPI tadi malam sudah hadir di studio Mata Najwa, bahkan sdh siap naik panggung tapi tiba2 menolak berdialog ketika pengacara MS, korban di KPI sedang berbicara dan langsung keluar meninggalkan studio," tulis Najwa Shihab di kolom komentar unggahannya mengenai kasus pelecehan seksual di KPI.
Karena mendadak meninggalkan studio, Agung Suprio pun batal berdialog dengan Najwa dan pihak pengacara korban serta LBH Apik.
Dalam acara tersebut, Najwa membahas soal korban yang akhirnya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Terkait kaburnya Agung Suprio dari acara Mata Najwa pada Rabu (8/9/2021) malam itu menurut akademisi Algooth Putranto karena yang bersangkutan lupa isi P3SPS dan lari dari tanggungjawab.
“Kalau benar beliau kabur, mungkin beliau lupa isi P3SPS tentang Program Siaran Jurnalistik yang di sana tertulis ‘wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik.’ Diundangnya Ketua KPI Pusat itu bagian dari upaya tim redaksi Mata Najwa akurat, adil, berimbang,” ujar Algooth kepada Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
Kalau kemudian, lanjutnya, Ketua KPI Pusat lalu beralasan tindakannya untuk kabur karena berpotensi melanggar ketentuan ‘Penghormatan Terhadap Hak Privasi’ ada baiknya beliau membaca secara lengkap isi pasal itu yang menjelaskan adanya kalimat: ‘kecuali demi kepentingan publik’.
Algooth menilai kasus MS, pegawai KPI Pusat yang dilecehkan sejumlah oknum sudah menjadi perhatian publik setelah kabar beredar di media sosial dan menjadi bola panas karena pengakuan korban yang tidak konsisten maupun upaya hukum balasan dari oknum maupun keluarga mereka yang terpapar kasus ini dan mengalami penghakiman publik.
Dalam kondisi seperti ini, sebagai pejabat publik semestinya Ketua KPI Pusat berani mengambil tanggungjawab memberikan penjelasan kepada pers terhadap persoalan yang terjadi di lembaga sampiran negara yang setiap tahun menerima dana dari APBN.
“Makin mengherankan karena posisi beliau sebagai Ketua KPI Pusat yang mengurus siaran televisi gratis (free to air) kok malah meniru menteri yang lebih memilih ngomong di acara konten kreator yang rentan satu arah dan disiarkan di saluran streaming,” tuturnya.
Meski demikian, Algooth menilai Mata Najwa dalam hal peliputan kasus pegawai KPI Pusat yang dilecehkan juga tak bisa lepas dari kesan meniti ombak untuk mencari keuntungan.
“Itu mbak Najwa dan timnya kok tak pernah bersuara keras soal perusahaan pers yang tak adil pada buruh media,” kata Algooth.
(*)