Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Lulusan SD SMP Bisa Kantongi Rp 2,6 Juta, Ini Daftar Gaji PNS Terbaru 2021 Golongan I-IV dan Tunjangannya, Nominalnya Fantastis!

Jumat, 10 September 2021 | 20:13
Grid Networks Ilustrasi gaji terbaru PNS
Kolase Tribunnews.com

Ilustrasi gaji terbaru PNS

Gridhot.ID -Pemerintah kembali merilis daftar gaji PNS terbaru 2021 untuk semua golongan.

Seperti yang diketahui, di tahun 2021 ini pemerintah kembali membuka CPNS dan PPPK 2021.

Setidaknya sebanyak 4 juta lebih CPNS dan PPPK akan direkrut.

Baca Juga: Jangan Panik! Peserta SKD CPNS 2021 yang Terpapar Covid-19 Bisa Mengajukan Jadwal Ulang Tes, Begini Caranya

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Mengutip TribunNewsmaker.com, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: UPDATE Info Seleksi PPPK 2021, Soal Ujian Beda dengan CPNS, Ada 4 Materi yang Bakal Diujikan, Simak Informasi Lengkapnya

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca Juga: Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Lokasi Tes Ada di 7 Tilok BKN, Simak Aturan Prokesnya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Ini Link Download PDF Kumpulan Soal TWK, TIU dan TKP HOTS Lengkap dengan Pembahasannya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IV

Baca Juga: 30 Latihan Soal TWK di SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Berikut Kisi-kisinya

Tunjangan PNS

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, tapi setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda.

Hal itu tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Alhamdulillah, Instansi Ini Berikan Vaksin Gratis untuk Pelamar CPNS 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lalu ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000-41.000 per hari, tunjangan jabatan dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain.

Terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mau Latihan Ujian SKD? Ini Link dan Cara Ikuti Tryout Tes CPNS Resmi dan Gratis, Kuota Hanya 2.500 Pendaftar per Hari

Penyederhanaan tunjangan

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021).

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribunnewsmaker.com