"Betul, dari pihak klien kami mengharapkan adanya sebuah keadilan, mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," ungkap Edi Prastio saat dihubungi wartawan, Jumat, (10/9/2021).
Seperti dikutip Gridhot dari Kompas.com, Abdul Rozak dan Umi Kalsum bertolak dari Depok ke Bojonegoro untuk mencari rumah Kartika Damayanti, terduga pelaku perundungan Ayu Ting Ting dan anaknya.
Kendati demikian, Kartika Damayanti tidak ada di rumah karena tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura selama 7 tahun terakhir.
Oleh karena itu, Edi Prastio berujar, Abdul Rozak memberikan dugaan ancaman kepada orangtua Kartika Damayanti.
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan', gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prastio.
"Iya (orangtua Ayu Ting Ting), AR, dan ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik," kata Edi Prastio melanjutkan.