Gridhot.ID - Tahun depan memang pelat nomor kendaraan di Indonesia akan berubah.
Dikutip Gridhot dari GridPOP sebelumya, Korlantas Polri mengeluarkan aturan perubahan wujud pelat nomor kendaraan di tahun 2022 nanti.
Pelat yang semula hitam putih akan berganti menjadi putih hitam.
Tidak ada perubahan bentuk dalam pelat nomor kendaraan yang baru.
Siapa sangka, mengganti bentuk atau wujud pelat nomor ternyata bisa membuat kita berhadapan dengan hukum.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat seri yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindak oleh polisi.
Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor akan langsung ditilang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Jika tidak sesuai, akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Setidaknya ada tujuh kategori pelat nomor yang akan menjadi incaran petugas kepolisian. Berikut ketentuan pengguna TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instasi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya sulut untuk dibaca.
(*)