Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan Singgung Penghinaan hingga Ungkap Fakta Ini

Rabu, 15 September 2021 | 07:13
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Novel Baswedan

GridHot.ID - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 57 pegawai lainnya tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, melansir Tribunnews.com, muncul kabar pegawai KPK yang tak lolos asesmen ditawari bekerja di BUMN.

Hal itu setelah munculnya pengakuan seorang pegawai nonaktif KPK yang didekati oleh dua pejabat struktural lembaga antirasuah, yaitu Sekretaris Jenderal, Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.

Pegawai nonaktif itu mengaku ditawari program untuk disalurkan ke BUMN dengan syarat memberikan surat pengunduran diri terlebih dahulu yang ditunggu untuk disampaikan di rapat pimpinan, Senin (13/9/2021) kemarin.

Dilansir dari Kompas TV, penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditawari bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Novel, ada sebagian pegawai yang dihubungi seseorang dari KPK dan memberikan tawaran pekerjaan tersebut.

Novel menuturkan, saat menawarkan pekerjaan di BUMN kepada pegawai KPK nonaktif itu, diyakini dengan sepengetahuan pimpinan KPK.

Novel menuturkan, para pegawai nonaktif--karena tak lolos TWK--memilih bekerja di KPK dengan tujuan ingin berjuang demi kepentingan bangsa dan negara demi melawan korupsi.

Baca Juga: Statusnya Tersangka Suap Rp 2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara yang Sempat Viral Sebut 'Menteri Penjahit' Kini Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi

"Iya, mereka harusnya paham bahwa kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekadar bekerja," kata Novel pada Selasa (14/9/2021).

Novel menilai, tawaran mengundurkan diri kemudian disalurkan bekerja di perusahaan BUMN merupakan suatu bentuk penghinaan.

"Bagi kami tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu penghinaan," ucap Novel Baswedan.

Novel mengatakan, dengan menyalurkan pegawai KPK nonaktif ke BUMN, merupakan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

Hal itu, kata dia, semakin menggambarkan bahwa ada kekuatan besar yang ingin menguasai KPK demi kepentingan tertentu, namun yang jelas bukan unruk memberantas korupsi.

"Perbuatan pimpinan yang melawan hukum, sewenang-wenang, ilegal dan tidak patut, sebagaimana dikatakan Komnas HAM untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tersebut kami lawan karena menghabisi harapan pemberantasan korupsi," ujar Novel.

Dengan demikian, Novel menuturkan, bahwa hal tersebut jelas bukan semata soal pekerjaan saja. Melainkan ada upaya lain pihak tertentu.

"Jadi, ini bukan semata masalah pekerjaan saja," tutur Novel.

Baca Juga: Belum Ditahan KPK, 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo Sembunyikan Wajah Saat Menuju Masjid untuk Salat Jumat, Berikut Daftarnya

Sementara pegawai KPK nonaktif lainnya, Benedictus Siumlala menegaskan bakal menolak tawaran tersebut. Menurutnya, hal itu bukanlah jalan keluar untuk menyelesaikan polemik TWK.

"Kalau saya pribadi jelas menolak. Bukan itu jalan keluarnya, dan enggak ada opsi itu di rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM,” ucap Benedictus.

“Saya pribadi enggak mau menghambat pimpinan. Surat itu isinya feodal sekali.”

Dilansir dari Tribunnews.com, disebutkan belum semua pegawai KPK nonaktif yang ditawari bekerja di BUMN. Namun, sebanyak 49 orang dikabarkan menolak tegas tawaran tersebut.

Sebagian pegawai KPK nonaktif yang ditawari akan bekerja di BUMN, mengaku tak ada kepastian akan ditempatkan di BUMN mana, posisi sebagai apa, lokasi penempatan, hingga status kepegawaiannya.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 51 pegawai di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Dari 24 pegawai tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lolos menjadi ASN.

Dengan demikian, terdapat 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Baca Juga: Dulu Ketuanya Kena Masalah Gara-gara Sewa Helikopter Mewah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kini Diadili Setelah Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Kasusnya

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Kompas TV