Gridhot.ID -Pesinetron Lulu Tobing tidak jadi bercerai dengan suaminya, Bani Mulia.
Hal ini terungkap usai sidang putusan perkara cerai keduanya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Mengutip Tribun Seleb, gugatan cerai Lulu Tobing yang tercatat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP ditolak oleh Majelis Hakim PA Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat usai sidang beragendakan Musyawarah Majelis.
"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan. Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Jajat.
Jajat mengatakan gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.
"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tambahnya.
Dengan demikian, secara hukum Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri.
"Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjut Jajat dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Jajat enggan membeberkan alasan detailnya kenapa gugatan cerai Lulu ditolak.
"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," ucapnya.
Namun, baik Lulu maupun Bani dapat mengajukan banding atas keputusan ini.
"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," jelas Jajat.
Sekadar informasi, sebelumnya Lulu Tobing dan Bani Mulia sempat dikabarkan kembali rujuk.
Kabar itu berembus setelah Bani mengunggah foto seikat bunga di ulang tahun pernikahannya.
"Alhamdulillah," tulis Bani yang merupakan cucu Soedarpo Sastrosatomo, Raja Kapal Indonesia.
Adapun Lulu Tobing dan Bani Mulia menikah pada 24 Agustus 2019 lalu.
Setelah hampir2 tahun bersama, Lulu mengajukan gugatan cerai tepatnya pada 18 Mei 2021.
Pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin kala itu mengungkapkan alasan Lulu gugat cerai karena tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.
Lulu juga tidak menggugat harta gana-gini.
Namun, dalam salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat yakni Bani diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
(*)