Gridhot.ID - Proses perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia bergulir diPengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan perkara cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia kembali digelar pada Selasa (22/6/2021).
Diketahui, Lulu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.
Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin memastikan bahwa Lulu sama sekali tak menuntut harta gono-gini.
"Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gono-gini," kata Haerudin saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021) dikutip dari Kompas.com.
Hanya saja, Haerudin menambahkan, memang rumah tangga Luludan Bani sudah tidak berjalan harmonis.
"Karena adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan. Artinya, kan ini masih terus berjalan," ujar Haerudin.
Namun, Haerudin tak bisa memaparkan lebih jauh mengapa rumah tangga Luludan Bani tidak harmonis.
"Soal ketidakharmonisannya, kita enggak bisa jabarkan karena itu masuk dalam pokok perkara gugatan dalam persidangan," kata Haerudin.
Ia juga memastikan tidak ada isu KDRT dan dugaan orang ketiga dalam materi gugatan cerai Lulu.