"Tidak ada itu (dugaan KDRT dan orang ketiga)," kata Haerudin.
Sebagai informasi, sidang cerai ketiga Luludan Bani ini beragendakan pembacaan hasil mediasi dari kedua pihak.
Salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin.
Haerudin menuturkan, terdapat sebagian dari poin mediasi yang disepakati dan sebagian lagi tidak.
"Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati. Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut," tutur Haerudin.
Namun, Haerudin kembali tidak bisa memaparkan lebih jauh perihal hal yang tak disepakati dalam mediasi.
DiberitakanGridhot, sidang gugatan cerai Lulu Tobingakan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 secara e-court atau online.
Perceraian Luludan Bani memang cukup mengejutkan lantaran keduanya belum genap 2 tahun menikah.
Diketahui, Lulu dan Bani menikah pada 24 Agustus 2019 lalu secara tertutup.